Syarat & Ketentuan
Syarat & Ketentuan
Dengan menggunakan aplikasi Whistleblowing System (WBS) Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Anda dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui ketentuan berikut:
1. Penggunaan Layanan
- Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN/pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
- Pelapor wajib memberikan informasi yang benar, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Dilarang menyampaikan laporan palsu, fitnah, atau bermuatan SARA.
2. Akun Pengguna
- Pelapor wajib menggunakan email aktif untuk verifikasi akun.
- Pelapor bertanggung jawab penuh atas kerahasiaan password.
- Sistem dapat menonaktifkan akun yang terindikasi disalahgunakan.
3. Materi Laporan
- Laporan harus memenuhi unsur 5W+1H disertai bukti pendukung.
- Lampiran tidak boleh berisi konten ilegal, pornografi, atau melanggar hak cipta.
- Pelapor menjamin bukti yang dikirim adalah asli dan sah.
4. Hak dan Kewajiban Penyelenggara
- Penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
- Penyelenggara berhak menolak/membatalkan laporan yang tidak memenuhi kriteria.
- Penyelenggara berkomitmen merespons laporan paling lambat 15 hari kerja sejak laporan diterima.
5. Pembatasan Tanggung Jawab
Penyelenggara tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat informasi palsu atau penyalahgunaan layanan oleh pelapor.
6. Perubahan Ketentuan
Ketentuan ini dapat diperbarui sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Anda dianjurkan untuk meninjau halaman ini secara berkala.
Terakhir diperbarui: 16 August 2026